Kejati Bali Periksa 3 Saksi Korupsi Rektor Unud, Lengkapi Berkas 4 Tersangka

Antara
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan usai diperiksa Kejati Bali beberapa waktu lalu. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali kembali memeriksa tiga saksi kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menyeret RektorUniversitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka. 

"Ada tiga orang saksi yang diperiksa hari ini. Jumlah saksi unutk keseluruhan ada 45 orang yang diperiksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (19/6/2023).

Eka tak menyebutkan identitas tiga saksi yang diperiksa itu. Namun dia memastikan keterangan tiga saksi itu untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka dalam kasus ini yang salah satunya adalah Rektor Unud.

Selain I Nyoman Gde Antara, tiga tersangka dalam kasus ini adalah I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).

"Berkas perkara para tersangka itu saling terkait. Pemeriksaan hari ini itu penambahan berkas perkara sebelumnya," tutur Eka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

7 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

28 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal