Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan, Kerugian Rp3,7 Miliar

Indira Arri
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha. (Foto: Indira Arri)

Suyantha mengatakan, IWJ dan NWSY dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Psal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, IWJ dan NWSY belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara Bendesa Adat Serangan yang juga diperiksa dalam kasus ini masih berstatus saksi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal