Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan, Kerugian Rp3,7 Miliar

Indira Arri
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan. Dua tersangka adalah pengurus LPD Desa Adat Serangan periode 2015-2020.

"Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka IWJ selaku Ketua LPD dan NWSY selaku tata usaha," ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, Senin (6/6/2022).

Suyantha menjelaskan, perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara di kas daerah sebesar Rp3.749.018.000.

Modus yang dilakukan yakni tidak mencatatkan pembayaran bunga dan piutang pada buku kas dan membuat laporan fiktif pertanggungjawaban laba usaha. Selanjutnya membuat 17 kredit fiktif serta melakukan manipulasi pencatatan buku kas.

"Perbuatan tersangka dilakukan untuk menguntungkan dan atau memperkaya diri sendiri," ujar Suyantha.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal