Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan, Kerugian Rp3,7 Miliar

Indira Arri
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan. Dua tersangka adalah pengurus LPD Desa Adat Serangan periode 2015-2020.

"Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka IWJ selaku Ketua LPD dan NWSY selaku tata usaha," ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, Senin (6/6/2022).

Suyantha menjelaskan, perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara di kas daerah sebesar Rp3.749.018.000.

Modus yang dilakukan yakni tidak mencatatkan pembayaran bunga dan piutang pada buku kas dan membuat laporan fiktif pertanggungjawaban laba usaha. Selanjutnya membuat 17 kredit fiktif serta melakukan manipulasi pencatatan buku kas.

"Perbuatan tersangka dilakukan untuk menguntungkan dan atau memperkaya diri sendiri," ujar Suyantha.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

30 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal