Kejari Badung Kembalikan Ratusan Dokumen Korupsi LPD Desa Adat Kekeran

Antara
Dewi Umaryati
Kejaksaan Negeri Badung mengembalikan ratusan dokumen barang bukti kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran. (Foto: Kejari Badung)


Kasus ini  berawal pada bulan April 2020 saat tim penyidik Kejari Badung melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Kekeran. Dari perkara ini telah dilakukan penyitaan sebanyak 132 dokumen pada tahap penyidikan.

Selanjutnya, tahap penuntutan dan telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 5 Februari 2021 dengan terpidana I Wayan Suamba, Ni Ketut Artani, dan I Made Winda Widana sebagai pengurus aktif pada periode 2016 sampai dengan 2017.
 
Mereka dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal