JAKARTA, iNews.id - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka yang menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Selasa (2/11/2021) malam. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dari Kejaksaan Tinggi Bali.
"Tujuh orang saksi menjadi tersangka atas tidak pidana menghalangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi LPEI," ujarnya.
Menurut Leonard, para tersangka menolak memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyulitkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI yang masih ditangani tim penyidik Satgasus Jampidsus.
Ketujuh tersangka ini pertama yakni IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018. Kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018. Lalu EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020.
Kemudian CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018. Lalu ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT BUS Indonesia.