Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Lahan untuk Nelayan Bakal Dijadikan Beach Club

Antara
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu. (Foto: iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menetapkan lima tersangka kasus reklamasiPantai Melasti di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Salah satu tersangka merupakan Bendesa Adat Ungasan.

Penetapan tersangka dilakukan Polda Bali setelah melakukan gelar perkara pada Jumat 26 Mei 2023.

"Jadi dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka," ujar  Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (29/5/2023).

Bendesa Adat Ungasan yang menjadi tersangka adala IWDA (52). Dia berperan memberikan izin reklamasi ilegal bersama dua tersangka lain yakni KG (62) dan T (64).

Sedangkan dua tersangka lain yakni GMK (58) dan MS (52) adalah direktur PT Tebing Mas Estate yang melakukan pengerjaan reklamasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo di Kantor Bupati, Protes Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi

57 tahun lalu

Siaga! 1.456 Personel Gabungan Kawal Demo Nelayan di Pati Tanpa Senjata

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo Hari Ini, Tuntut Harga BBM Industri Turun

57 tahun lalu

Viral Hiu Tutul Raksasa 15 Meter di Pantai Paciran Lamongan, Dievakuasi ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal