Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Lahan untuk Nelayan Bakal Dijadikan Beach Club

Antara
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu. (Foto: iNews.id)

Setelah ditelusuri, pengerukan itu ternyata telah berlangsung sejak Februari 2018. 

Dalam kasus ini, Polda Bali tidak menahan kelima tersangka. Bayu mengatakan, kelima tersangka dijerat pasal berlapis namun ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

"Penyidik Sub Direktorat II Ditreskrimum Polda Bali belum menahan kelima tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo di Kantor Bupati, Protes Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi

57 tahun lalu

Siaga! 1.456 Personel Gabungan Kawal Demo Nelayan di Pati Tanpa Senjata

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo Hari Ini, Tuntut Harga BBM Industri Turun

57 tahun lalu

Viral Hiu Tutul Raksasa 15 Meter di Pantai Paciran Lamongan, Dievakuasi ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal