Kadisbud Denpasar Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Sesajen

Muhammad Muhyiddin
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar nonaktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjalani pemeriksaan di Kejari Denpasar, Senin (16/8/2021). (Foto: iNews/Muhyiddin)

"Pemeriksaan ada 62 pertanyaan. Semua keterangan ada di penyidik. Kami tidak bisa mengungkapkan karena kewenangan penyidik," ujar Sutrisna.

I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapak sebagai tersangka korupsi sesajen dan pengadaan peralatan upacara adat tahun anggara 2019-2020.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau  Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal