Kadisbud Denpasar Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Sesajen

Muhammad Muhyiddin
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar nonaktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram menjalani pemeriksaan di Kejari Denpasar, Senin (16/8/2021). (Foto: iNews/Muhyiddin)

DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar nonaktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka korupsisesajen. Tersangka tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.

"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan agar memudahkan proses pemeriksaan lanjutan," ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Senin (16/8/2021).

Menurut Hari, Kejari Denpasar masih akan memanggil tersangka jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan terkait kasusnya.  

"Kalau ada keterangan tersangka akan kami panggil lagi," ujarnya.  

Sementara itu kuasa hukum tersangka yakni Nyoman Sutrisna mengaku kliennya menghadapi 62 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 3 jam. 

Pertanyaan yang diajukan seputar sangkaan pasal yang menjerat tersangka.  Namun dia tidak bisa mengungkapkan jawaban tersangka karena hal itu merupakan kewenangan penyidik.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal