Dia menjelaskan, soal keluhan Jerinx bahwa sidang online tidak menjamin pemenuhan hak-haknya sebagai terdakwa sebagai hal yang tak beralasan. Sebelum persidangan digelar, dia memastikan sebagai ketua pengadilan menjamin hak-hak drummer Superman Is Dead dan kuasa hukumnya terpenuhi di persidangan.
"Saya sudah katakan sebelumnya. Ketua PN Denpasar menjamin hak terdakwa tidak hilang dengan sidang online," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini majelis hakim saat ini belum memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jerinx. Kewajiban JPU yang bertugas menghadirkan terdakwa di pengadilan.
"Majelis hakim akan terus memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx dan seluruh kuasa hukumnya melakukan aksi walk out dalam sidang perdana pada Kamis (10/9/2020). Alasan yang dikemukakan Jerinx karena persidangan online tidak menjamin haknya sebagai terdakwa bisa terpenuhi selama persidangan.
"Saya merasa sedang tidak bicara dengan manusia. Saya merasa sedang berbicara dengan layar monitor," ujar Jerinx setelah melakukan walk out.
Meski Jerinx dan kuasa hukumnya walk out, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. Persidangan selanjutnya diputuskan digelar pada 22 September 2020 dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU.