Jerinx SID Sudah Bisa Hirup Udara Bebas Pekan Depan

Dewi Umaryati
Jerinx saat tiba di Lapas Kerobokan. (Foto: Dok Sindonews)

Sementara terkait telah ditolaknya kasasi sebagai langkah hukum terakhir yang diajukan baik dari pihak jaksa maupun Jerinx, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi Jerinx ke Lapas Kerobokan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Dikarenakan terdakwa selama ini ditahan di Lapas Kerobokan, pelaksanaan eksekusi pidana dilakukan dengan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan surat putusan atas diri terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto.

Sebelumnya, Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Bali sejak Agustus 2020. 

Dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menebar ujaran kebencian di akun media sosial pribadinya. Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta atau subsider satu bulan penjara. 

Namun, hukuman Jerinx kemudian dikurangi di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Jerinx selama empat bulan penjara menjadi 10 bulan penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

57 tahun lalu

Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan Bareng 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Konser Musik di De Tjolomadu Karanganyar Ricuh: Penonton Rusak Tenda, 3 Orang Diamankan

57 tahun lalu

Polda Bali Telusuri 2 Kasus Bisnis Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas

57 tahun lalu

Modus Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas hingga Raup Rp15 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal