Jerinx SID Sudah Bisa Hirup Udara Bebas Pekan Depan

Dewi Umaryati
Jerinx saat tiba di Lapas Kerobokan. (Foto: Dok Sindonews)

DENPASAR, iNews.id - Gede Ary Astina alias Jerinx segera menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara karena terjerat kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO. Jerinx dapat melanjutkan penahanannya di rumah melalui Pembebasan Bersyarat (PB) mulai pekan depan. 

PB ini dapat dijalani Jerinx karena sesuai perhitungan yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, penggebuk drum grup band Superman Is Dead (SID) telah menjalani masa hukuman dua pertiga dari vonis 10 bulan penjara. 

"Jika sesuai perhitungan, Jerinx bisa melanjutkan masa hukumannya di rumah dan melakukan wajib lapor di bawah pengawasan BAPAS mulai pekan depan," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Kamis (20/5/2021).

Sementara untuk bebas murni yang telah dihitung dengan remisi yang diperoleh Jerinx, akan bebas pada 8 Juni mendatang. 

"Jerinx bisa bebas 8 Juni kalau membayar denda sebesar Rp10 juta. Tapi kalau tidak bayar denda, hukumannya ditambah satu bulan lagi, jadi bebasnya 8 Juli," katanya. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

57 tahun lalu

Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan Bareng 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Konser Musik di De Tjolomadu Karanganyar Ricuh: Penonton Rusak Tenda, 3 Orang Diamankan

57 tahun lalu

Polda Bali Telusuri 2 Kasus Bisnis Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas

57 tahun lalu

Modus Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas hingga Raup Rp15 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal