Jerinx Bebas tapi Wajib Lapor Sebulan Sekali

Chusna Mohammad
Jerinx bebas bersyarat, Selasa (2/8/2022) dijemput istri, Nora Alexandra. (Foto: Chusna Mohammad)

Dia menjelaskan, selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx harus wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali.

Dia juga akan diawasi pembimbing pemasyarakatan. Selama cuti bersyarat, Jerinx tidak boleh melakukan tindak pidana. 

"Jika melanggar, maka cuti bersyaratnya dicabut dan dia dikembalikan ke Lapas," kata Gunawan. 

Sementara Jerinx mengucapkan terimakasih kepada Menkumham Yasonna Laoly atas pembebasan dirinya. 

"Juga pak Kakanwil, Kalapas, pengacara dan keluarganya," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

57 tahun lalu

Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan Bareng 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Polda Bali Telusuri 2 Kasus Bisnis Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas

57 tahun lalu

Modus Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas hingga Raup Rp15 Miliar

57 tahun lalu

Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas Kerobokan, Bisa Beli Ruko, Rumah hingga Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal