Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

iNews
Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai membongkar praktik home industry produksi vape ganja cair jaringan internasional yang beroperasi di Bali. (Foto: iNews).

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok utama bahan baku.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menelusuri aktivitas dan status keimigrasian para tersangka selama berada di Indonesia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

57 tahun lalu

Kronologi Pengurus OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah usai Razia Vape

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal