DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap penipuan yang dilakukan seorang jaksa gadungan. Akibat perbuatannya seorang korban mengalami kerugian Rp256.510.000.
Pelaku adalah SM (57) yang mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Dia menipu korban seorang perempuan inisial LR yang sedang menghadapi masalah hukum perdata.
"Kenapa bisa kenal korban? Karena saling dikenalin dari teman ke teman. Selama kenal itu korban tahunya kalau tersangka ini jaksa," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto dalam konferensi pers di Kejari Denpasar, Rabu (13/10/2021).
Dari perkenalan itu, korban kemudian menceritakan masalah sengketa tanah yang ada di tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Pelaku yang sebenarnya seorang dokter ini menawarkan kepada korban untuk membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.