Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Dewi Umaryati
Terdakwa jaksa gadungan Setiadjie Munawar divonis tiga tahun penjara dalam kasus penipuan di PN Denpasar, Selasa (18/1/2022). (Foto: Kejari Denpasar).

Hal yang meringankan terdakwa dengan menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni terdakwa telah mengembalikan uang korban. Kemudian antara korban dan terdakwa telah terjadi perdamaian. 

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberi keterangan di depan persidangan. 

Sebelumnya, Setiadjie ditangkap karena mengaku sebagai jaksa yang bertugas sebagai Direktur  Tindak Pidana Khusus Bidang Politik dan Keamanan Kejaksaan Agung RI. 

Saat bertemu dengan korban berinisial LR dan MS, terdakwa menjanjikan dapat membantu kasus yang menimpa korban. 

Terdakwa kemudian meminta sejumlah uang hingga Rp256 juta lebih sebagai biaya pengurusan perkara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Penipuan Modus Jual Titik Dapur MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal