Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Dewi Umaryati
Terdakwa jaksa gadungan Setiadjie Munawar divonis tiga tahun penjara dalam kasus penipuan di PN Denpasar, Selasa (18/1/2022). (Foto: Kejari Denpasar).

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri Denpasar memvonis jaksa gadungan bernama Setiadjie Munawar dengan pidana penjara selama tiga tahun. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara.  

“Memutuskan terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim, Ketut Kimiarsa, Selasa (18/1/2022).

Setiadjie Munawar dinyatakan terbukti menipu korban dengan mengaku sebagai jaksa, berkata bohong serta memberikan identitas palsu.Setiadjie juga menjanjikan dapat mengurus dan membantu kasus yang tengah dihadapi korban. 

Hakim juga memerintahkan Setiadjie untuk tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Mendengar keputusan ini, Setiadjie yang menjalani persidangan dari Lapas Kerobokan ini masih menyatakan untuk pikir-pikir. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Penipuan Modus Jual Titik Dapur MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal