Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:39:00 WIB
Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Terdakwa jaksa gadungan Setiadjie Munawar divonis tiga tahun penjara dalam kasus penipuan di PN Denpasar, Selasa (18/1/2022). (Foto: Kejari Denpasar).
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri Denpasar memvonis jaksa gadungan bernama Setiadjie Munawar dengan pidana penjara selama tiga tahun. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara.  

“Memutuskan terdakwa Dr Setiadjie Munawar SH MH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim, Ketut Kimiarsa, Selasa (18/1/2022).

Setiadjie Munawar dinyatakan terbukti menipu korban dengan mengaku sebagai jaksa, berkata bohong serta memberikan identitas palsu.Setiadjie juga menjanjikan dapat mengurus dan membantu kasus yang tengah dihadapi korban. 

Hakim juga memerintahkan Setiadjie untuk tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Mendengar keputusan ini, Setiadjie yang menjalani persidangan dari Lapas Kerobokan ini masih menyatakan untuk pikir-pikir. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut