Jadi Tersangka, 4 Pelajar SMP di Bali Setubuhi Teman Bayar Rp50.000 Tidak Ditahan

Chusna Mohammad
Beredar video seks pelajar SMP di Buleleng, Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Keempat pelaku dijerat pasal 18 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjaranya paling banyak 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis ingusan berusia 12 tahun disetubuhi secara bergilir oleh empat temannya. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Tejakula, 7 Desember 2021.

Mirisnya, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Korban yang juga pelajar SMP kelas 1 itu rela disetubuhi keempat pelaku karena dibayar Rp50.000.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

57 tahun lalu

Bejat! Ayah di Kepri Setubuhi Anak Kandang sejak Usia 7 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal