Aturan yang berlaku dalam penerapan PPKM Level 4 ini masih sama seperti sebelumnya.
Pelaku usaha diberi kelonggaran beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pasar tradisional bisa dibuka hingga pukul 15.00 waktu setempat.
"Dengan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah," dikutip dari Inmendagri tersebut.