Ini Daerah yang Wajib Terapkan PPKM Level 4 di Bali
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melanjutkan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021. Provinsi Bali diwajibkan melanjutkan PPKM Level 4.
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri ini menyusul perpanjangan PPKM yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seluruh provinsi di Jawa dan Bali masih harus menerapkan PPKM Level 4. Namun tak semua daerah harus menerapkan PPKM Level 4. Sejumlah daerah menerapkan Level 3 dan Level 2.
Untuk Bali, semua kabupaten dan kota wajib menerapkan PPKM Level 4 yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.