Ini Daerah yang Wajib Terapkan PPKM Level 4 di Bali 

Dita Angga
PPKM Level 4 dilanjutkan di Bali. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melanjutkan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021. Provinsi Bali diwajibkan melanjutkan PPKM Level 4.

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021.

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri ini menyusul perpanjangan PPKM yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seluruh provinsi di Jawa dan Bali masih harus menerapkan PPKM Level 4. Namun tak semua daerah harus menerapkan PPKM Level 4. Sejumlah daerah menerapkan Level 3 dan Level 2.

Untuk Bali, semua kabupaten dan kota wajib menerapkan PPKM Level 4 yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal