Ibu-Anak Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Divonis 19 Tahun, Jaksa: Masih Pikir-Pikir

Ketut Catur Kusumaningrat
Kasi Intelijen Kejaksaan Negerri Gianyar, I Gde Ancana. (Foto: Ketut Catur Kusumaningrat)

Ancana mengatkan, kuasa hukum para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Apabila tidak ada upaya banding dari kedua pihak, putusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kalau tidak ada banding, putusan sudah dianggap inkract bisa langsung kita eksekusi," ujarnya.

Saat ini kedua terdakwa menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Gianyar. 

Suasana sidang dengan terdakwa ibu dan anak serta korban Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah yang digelar secara online, Kamis (19/1/2023). (Foto : Humas Kejari Gianyar)

Kasus ini bergulir setelah Princess Lolwah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud merasa ditipu dua terdakwa yang menjanjikan pembangunan vila di Gianyar, Bali. Meski telah mengirim uang, pembangunan vila yang dijanjikan tak kunjung selesai.

Dia melaporkan penipuan itu kepada Bareskrim Polri. Awalnya, Putri Lolwah mengaku telah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar yang dilakukan bertahap selama periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada kedua terdakwa EMC dan EAH.

Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun sampai tahun 2018, keduanya tak kunjung selesai mengerjakan pembangunan vila yang dijanjikan.

Selain itu, tanah dan vila tersebut yang seharusnya dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan, namun tidak dilakukan keduanya. Harga tanah dan vila itu juga diduga di-mark up. Berdasarkan perhitungan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ternyata nilai tanah dan bangunan vila Kama dan Amrita Tedja hanya Rp37,6 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Malang Kirim Pekerja Migran Ilegal Bertahun-tahun, Korban Disiksa di Arab Saudi

57 tahun lalu

Visa Petugas Haji Dibatalkan, Embarkasi Medan Pastikan Pelayanan Jemaah Tak Terganggu

57 tahun lalu

Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Bareskrim Sita Sejumlah Dokumen

57 tahun lalu

Wisatawan Arab Saudi Tewas usai Jetski Terbalik Diterjang Ombak di Palabuhanratu

57 tahun lalu

Gus Yazid Ditangkap Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Jateng terkait TPPU Rp20 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal