Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Malang Kirim Pekerja Migran Ilegal Bertahun-tahun, Korban Disiksa di Arab Saudi
Advertisement . Scroll to see content

Ibu-Anak Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Divonis 19 Tahun, Jaksa: Masih Pikir-Pikir

Selasa, 24 Januari 2023 - 15:30:00 WIB
Ibu-Anak Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Divonis 19 Tahun, Jaksa: Masih Pikir-Pikir
Kasi Intelijen Kejaksaan Negerri Gianyar, I Gde Ancana. (Foto: Ketut Catur Kusumaningrat)
Advertisement . Scroll to see content

GIANYAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar belum menentukan sikap terkait vonis 19 tahun penjara terhadap Evie Marindo Christina (58) dan Eka Augusta Herriyani (42). Ibu dan anak tersebut merupakan terdakwa kasus tindak pidanapencucian uang (TPPU) Putri KerajaanArab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.

"Terkait hal tersebut, memang kami masih pikir-pikir. Kita masih ada waktu sampai Kamis ini untuk menentukan sikap," kata Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana ditemui di kantornya, Selasa (24/1/2023).  

Ancana mengatakan, vonis tersebut diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar pada Kamis (19/1/2023) pekan lalu.

Vonis tersebut sebenarnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana penjara 19 tahun dan dendan Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun ada perbedaan terkait barang bukti, sehingga Kejari Gianyar menyatakan pikir-pikir. 

"Karena ada perbedaan dalam putusan dan tuntutan yaitu terkait barang bukti," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut