Ibu-Anak Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Divonis 19 Tahun, Jaksa: Masih Pikir-Pikir

Ketut Catur Kusumaningrat
Kasi Intelijen Kejaksaan Negerri Gianyar, I Gde Ancana. (Foto: Ketut Catur Kusumaningrat)

GIANYAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar belum menentukan sikap terkait vonis 19 tahun penjara terhadap Evie Marindo Christina (58) dan Eka Augusta Herriyani (42). Ibu dan anak tersebut merupakan terdakwa kasus tindak pidanapencucian uang (TPPU) Putri KerajaanArab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.

"Terkait hal tersebut, memang kami masih pikir-pikir. Kita masih ada waktu sampai Kamis ini untuk menentukan sikap," kata Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana ditemui di kantornya, Selasa (24/1/2023).  

Ancana mengatakan, vonis tersebut diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar pada Kamis (19/1/2023) pekan lalu.

Vonis tersebut sebenarnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana penjara 19 tahun dan dendan Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun ada perbedaan terkait barang bukti, sehingga Kejari Gianyar menyatakan pikir-pikir. 

"Karena ada perbedaan dalam putusan dan tuntutan yaitu terkait barang bukti," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Malang Kirim Pekerja Migran Ilegal Bertahun-tahun, Korban Disiksa di Arab Saudi

57 tahun lalu

Visa Petugas Haji Dibatalkan, Embarkasi Medan Pastikan Pelayanan Jemaah Tak Terganggu

57 tahun lalu

Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Bareskrim Sita Sejumlah Dokumen

57 tahun lalu

Wisatawan Arab Saudi Tewas usai Jetski Terbalik Diterjang Ombak di Palabuhanratu

57 tahun lalu

Gus Yazid Ditangkap Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Jateng terkait TPPU Rp20 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal