Hartono, Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali Menyerahkan Diri

Dewi Umaryati
Hartono, terpidana kasus pemalsuan surat jual beli vila di Bali menyerahkan diri ke Kejari Gianyar. (Foto: Kejati Bali).

“Terpidana ini sebelumnya menyatakan pernah menderita stroke ringan. Tapi setelah diperiksa tim medis, kondisinya sehat dan memenuhi prosedur untuk menjalani proses hukum,” kata Luga. 

Kasus pemalsuan surat ini bermula pada Senin (21/12/2015) di kantor Hartono di Pertokoan Niaga Dewa Ruci Blok B Nomor 9, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. 

“Pemalsuan surat jual beli vila ini bertempat di kantor Hartono, yang seolah-olah telah terjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri yang ditandatangani terpidana I Hendro Nugroho Prawira Hartono,” kata Luga. 

Dalam surat yang dipalsukan itu memuat telah terjadi jual beli antara korban Hartati dengan sejumlah terpidana Asral, Tri Endang Astuti dan Suryadi.

“Draft surat jual beli palsu itu dibuat oleh staf Hartono bernama I Putu Adi Mahendra Putra yang telah lebih dulu menjalani masa hukuman,” katanya. 

Akibat perbuatan para terpidana ini, korban Hartati menderita kerugian hingga Rp38 miliar. Terkait masih ada 2 terpidana lagi yang belum tertangkap yakni Suryadi dan Hendro, Tim Tabur masih memburu dan berharap ada itikad baik keduanya untuk menyerahkan diri.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal