DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster meminta bupati/wali kota di Bali membatasi jam operasional pasar, toko, dan tempat makan. Koster meminta hal itu dilakukan untuk menekan peningkatan kasus transmisi lokal virus corona (covid-19) di beberapa wilayah.
"Kami minta bupati, wali kota untuk tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan COVID-19," kata Koster saat menyampaikan keterangan pers di Rumah Jabatan Jayabasha di Denpasar, Senin (8/6/2020).
Permintaan kepada bupati/wali kota tersebut tertuang dalam imbauan Gubernur Bali bernomor 215/Guguscovid19/VI/2020. Koster mengatakan, imbauan itu terkait dengan data penyebaran Covid-19 khususnya transmisi lokal di wilayah kabupaten/kota se-Bali yang semakin meningkat.
Peningkatan kasus transmisi lokal dalam beberapa waktu terakhir diantaranya terjadi di Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Badung, Gianyar dan Kabupaten Klungkung.
"Kami imbau bupati, wali kota selalu berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Provinsi dalam menangani masalah COVID-19," ujarnya.