Transmisi Lokal Meningkat, Gubernur Koster Batasi Kegiatan Maksimal 25 Orang

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster (Humas Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id- Gubernur Wayan Koster melarang warga Bali melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian. Larangan itu dibuat terkait meningkatnya kasus transmisi lokal di Pulau Dewata.

"Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 orang," kata Koster dalam keterangan kepada pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Senin (8/6/2020).

Tak hanya melarang kegiatan adat dan keagamaan yang menimbulkan keramaian, Koster juga melarang operasional dan aktivitas objek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Koster meminta kepada bupati dan wali kota agar lebih tanggap dan cepat melakukan langkah pengendalian penyebaran Covid-19.

"Tetap membatasi waktu beroperasinya pasar, warung, toko, pusat perbelanjaan dan restoran," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

3 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

6 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

7 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal