Gara-Gara Posting Monyet di Facebook, IRT Cantik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dewi Umaryati
PN Denpasar menggelar sidang agenda tuntutan dengan terdakwa IRT cantik bernama Linda Fitria Paruntu, Selasa (29/9/2020) (Foto : Dewi Umaryati)

“Yang memberatkan, terdakwa belum ada perdamaian tertulis antara terdakwa dan korban, serta perbuatan terdakwa telah merugikan dan membuat tidak nyaman orang lain,” kata Eddy.

Sidang ditutup majelis hakim yang dipimpin Wayan Sukrada untuk dilanjutkan Kamis (8/10/2020) dengan agenda pleidoi atau pembelaan yang akan dibacakan terdakwa dan kuasa hukum.

Sementara usai sidang, Linda yang tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, langsung bergegas pergi bersama kuasa hukumnya.

Linda mengaku berat dengan tuntutan JPU dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. “Kalau dibilang berat ya berat. Saya tidak pernah menyebut kata monyet, nanti saja saya jelaskan saat pleidoi,” ujarnya sambil bergegas pergi.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Buruh di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Berhubungan Intim dengan Pria Dikenal Lewat Facebook, Wanita di Musi Rawas Kehilangan Motor

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Penyebar Pornografi Anak via Online Ditangkap di Kebumen, Raup Rp20 Juta per Bulan

57 tahun lalu

Dede Teman Pegi Diperiksa Polisi, Dicecar 22 Pertanyaan seputar Chat di Facebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal