Dugaan Korupsi Penyewaan Rumah Pribadi untuk Rumjab Sekda Buleleng Rugikan Negara Rp800 Juta

Dewi Umaryati
Asisten Intelijen Kejati Bali, Zuhandi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (17/3/2021). (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

"Selama periode 2014-2020, pemerintah mengeluarkan uang untuk membayar kegiatan sewa ini sebesar Rp800 juta yang masuk ke rekening pribadi pemilik rumah," kata Zuhandi. 

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dengan alasan masih mengumpulkan sejumlah bukti. "Penyidik akan melakukan cegah tangkal (cekal) yang dicurigai sebagai tersangka, agar tidak melarikan diri," katanya. 

Jeratan yang disangkakan, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Selain dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan menggunakan rumah pribadi, tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pemeliharaannya," tutur Zuhandi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal