Dua Nasabah Bank BUMN di Bali Tersangka KUR Fiktif Rp697 Juta, Begini Modusnya

Antara
Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: Antara)


 Menurut Putu Eka, penyidik akan segera memanggil kedua tersangka. Secepatnya kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Dia menambahkan, penyidikan kasus ini masih berlanjut dan tidak berhenti pada dua tersangka. Tak menutup kemungkinan ada tersangka dari pihak bank.
 
"Apakah nanti ada pihak bank yang bermain juga, kami masih terus melakukan penyelidikan lanjutan," katanya.
 
Dari penelusuran awal, uang KUR yang telah dicairkan kedua tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.
 
"Tetapi kami tidak bisa merincikan uang itu untuk keperluan pribadinya apa," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal