Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi di Bali Tak Terdaftar di PDGI

Antara
Drg I Ketut Arik Wiantara (53), tersangka kasus aborsi di Bali. (Foto: Indira Arri)

Sementara kasus aborsi yang menjerat Arik Wiantara terjadi pada 2006 dan 2009. Pada 2006, Arik Wiantara divonis 2,5 tahun penjara. Sedangkan pada 2009, dia divonis 6 tahun penjara.

Kepada polisi, Arik Wiantara mengaku tak ingin lagi menjalani praktik aborsi. Namun hal itu terpaksa kembali dilakukan karena ada permintaan dari anak-anak muda.

"Yang ketiga ini sebenarnya dia sudah tidak mau; tetapi banyak yang memaksa dari orang-orang tersebut untuk melakukan aborsi. Kemudian dia membantu anak-anak yang masih muda makanya dilakukan aborsi," kata Nanang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Hilang Terseret Banjir di Tabanan, Tim SAR Polda Bali Sisir Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal