Jerinx juga menjadi tulang punggung keluarga dan diharapkan sebagai penerus keluarga tapi hingga kini belum dikaruniai anak.
“Terdakwa sudah minta maaf kepada IDI. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Jerinx dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.