Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx Tertunduk Lemas

Indira Arri
Jerinx tertunduk lemas divonis 1 tahun 2 bulan penjara

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Drummer Superman Is Dead itu tertunduk lemas mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata ketua majelis hakim ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, Kamis (19/11/2020).

Pantauan iNews.id, Jerinx langsung tertunduk lemas begitu ketua majelis hakim membacakan amar putusan vonis dan mengetuk palu.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jerinx dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Konser Musik di De Tjolomadu Karanganyar Ricuh: Penonton Rusak Tenda, 3 Orang Diamankan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal