Ditangkap di NTB, WN Bangladesh Tak Punya Izin Tinggal Dideportasi dari Bali

Antara
Imigrasi Bali mendeportasi MS, warga negara Bangladesh yang ditangkap di NTB. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dideportasi dari Bali. Pria inisial MS itu dideportasi karena tak memiliki izin tinggal yang sah.

"Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan berlaku," kata Kasubag Humas Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma, Senin (9/11/2020).

Dia menjelaskan, MS tiba di Indonesia pada 9 April 2019. Dia ditangkap di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dalam pengawasan kantor keimigrasian kelas III Bima karena melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sejak 31 Oktober 2019, MS dipindahkan penahanannya di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah 13 bulan menjalani penahanan, MS akhirnya bisa dideportasi ke negaranya.

"MS selanjutnya dideportasi dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 965 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Seokarno Hatta," katanya.

Selain dideportasi, MS juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan Imigrasi Indonesia.

Surya menjelaskan, sejak Januari hingga November 2020 telah mendeportasi 26 WNA. Terbanyak berasal dari Nigeria.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

9 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

1 bulan lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

3 bulan lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

3 bulan lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal