Diimpor dari Malaysia, Pakaian Bekas Senilai Rp1,1 Miliar Diselundupkan ke Bali

Chusna Mohammad
Polda Bali mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor senilai Rp1,1 miliar. (foto : Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menyita 117 bal pakaian bekas impor senilai Rp1,1 miliar yang didatangkan dari Malaysia. Pakaian itu terdiri atas baju dan celana sebanyak 58.500 pcs.

"Satu bal isinya 500 pcs, sehingga nilainya sekitar Rp1.170 juta," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dalam keterangan pers, Senin (20/3/2023).

Dia menjelaskan, ada dua orang pengepul yang turut diamankan, yaitu J dan B. Keduanya ditangkap di gudang tempat menyimpan pakaian bekas di daerah Tabanan, Kamis (16/3/2023).

Kepada polisi, J mengaku membeli pakian impor bekas dari pasar Gede Bage di Bandung, Jawa Barat. J lalu menjual sebanyak 10 bal kepada B di Surabaya, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan, pakaian impor bekas itu didatangkan dari Malaysia lewat pelabuhan tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan dan pelabuhan tikus Kuala Tungkal di Jambi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal