Diimpor dari Malaysia, Pakaian Bekas Senilai Rp1,1 Miliar Diselundupkan ke Bali

Chusna Mohammad
Polda Bali mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor senilai Rp1,1 miliar. (foto : Chusna Mohammad)

Dari kedua pelabuhan, barang lalu dikirim lewat jalur darat ke pasar Gede Bage Bandung. 

"Lalu pengiriman ke Bali menggunakan truk," ujar Putu Jayan.

J dan B dijerat pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 55 dan 53 KUHP. 

"Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal