Dari kedua pelabuhan, barang lalu dikirim lewat jalur darat ke pasar Gede Bage Bandung.
"Lalu pengiriman ke Bali menggunakan truk," ujar Putu Jayan.
J dan B dijerat pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 55 dan 53 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar," katanya.