Didatangi Pemkot Denpasar karena Tunggak Pajak Rp5 Miliar, 2 Hotel di Bali Beri Alasan Ini

Antara
Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar saat menemui manjemen hotel yang menunggak pajak ,Jumat (23/9/2022). (Foto: Pemkot Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Pemkot Denpasar mendatangi dua hotel bintang tiga yang menunggak pajak hingga Rp5 miliar. Salah satu hotel bahkan menunggak pajak sejak 2017. 

"Surat peringatan dan teguran sudah dilayangkan tiga kali berturut-turut namun belum ditanggapi oleh pengelola hotel," ujar Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Pemkot Denpasar, I Nyoman Denny Widya, Jumat (23/9/2022).

Dua hotel yang didatangi tim berlokasi di Kecamatan Denpasar Selatan dan Kecamatan Denpasar Timur. 

Menurut Denny, kedatangan timnya ke dua hotel itu merupakan tindak lanjut dari prosedur surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan.

Dari pertemuan itu manajemen hotel menyampaikan kendala yang dihadapi. Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia selama dua tahun berdampak pada sektor pariwisata sehingga mereka tak bisa membayar pajak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal