Hasil Korupsi Dipakai Biayai Pengobatan Orang Tua, Bendahara BUMDES Jadi Tersangka

I Gede Juli Arsana
Bendahara BUMDES Kerta Jaya di Klungkung, Bali menjadi tersangka korupsi. (Foto: Juli Arsana)

KLUNGKUNG, iNews.id- Seorang bendahara BUMDES di Klungkung, Bali, IKNS (31) menjadi tersangka korupsi. Dia menggunakan uang milik BUMDES sebesar Rp620 juta untuk biaya pengobatan orang tuanya.

IKNS merupakan bendahara BUMDES Kerta Jaya di Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung sekaligus pengelola unit usaha perdagangan di BUMDES tersebut.

Selama tiga tahun dipercaya menjadi bendahara BUMDES, IKNS melakukan korupsi dengan modus membuat kredit fiktif serta penggelapan hasil penjualan unit usaha yang dikelola.

"Dia membeli barang-barang pertokoan namun setelah dijual ke masyarakat, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Putu Kekeran, Kamis (22/9/2022).

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Klungkung, perbuatan IKNS mengakibatkan kerugian hingga Rp620 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal