Diadang Warga, Juru Sita PN Denpasar Batal Eksekusi Lahan Sengketa di Ungasan

Bagus Alit
Eksekusi lahan sengketa di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung gagal terlaksana. Juru sita PN Denpasar diadang puluhan warga. (Foto: iNews/Bagus Alit).

Dia mengatakan, lahan tersebut dibelinya pada 2001 namun selalu mendapat penyerobotan dari pihak tertentu. Kendati dia sudah menang di pengadilan hingga tiga kali, lahan tersebut tak juga bisa dimiliki.

Sementara kuasa hukum ahli waris Made Suka, yakni Siswo Sumarto mengatakan kliennya menolak eksekusi karena lahan tersebut masih dalam sengketa. 

"Bukan kami menolak eksekusi, tapi kami minta mediasi karena objek tersebut dan masih dalam proses," ujarnya.

Eksekusi lahan sengketa tersebut akhirnya ditunda. Panitera PN Denpasar memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menggelar mediasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal