Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Diadang Warga, Juru Sita PN Denpasar Batal Eksekusi Lahan Sengketa di Ungasan

Kamis, 10 Februari 2022 - 10:40:00 WIB
Diadang Warga, Juru Sita PN Denpasar Batal Eksekusi Lahan Sengketa di Ungasan
Eksekusi lahan sengketa di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung gagal terlaksana. Juru sita PN Denpasar diadang puluhan warga. (Foto: iNews/Bagus Alit).
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Ketegangan terjadi saat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan mengeksekusi lahan sengketa seluas 5,6 hektare di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Puluhan orang memblokade jalan sehingga juru sita tak bisa melakukan eksekusi.

Tim juru sita PN Denpasar yang dipimpin panitera Mathilda Tampubolon telah tiba di lokasi. Namun kedatangan mereka diadang puluhan orang, termasuk beberapa pemuda berbadan tegap.

Lahan sengketa tersebut milik Made Suka. Puluhan orang yang mengadang juru sita diduga keluarga pemilik lahan. Ahli waris Made Suka menolak eksekusi lahan karena menilai proses jual beli lahan tersebut pada 1992 cacat hukum. 

Lahan tersebut dibeli oleh Herman Trisna yang memenangkan lelang. Namun dia tidak bisa mengajukan eksekusi lahan tersebut karena selau mendapat penolakan. Dia menduga ada mafia tanah yang menghalangi dirinya mengeksekusi lahan tersebut.

"Kita membeli dari lelang negara tapi terus diganggu," ujar Herman, Kamis (10/2/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut