Diadang Warga, Juru Sita PN Denpasar Batal Eksekusi Lahan Sengketa di Ungasan

Bagus Alit
Eksekusi lahan sengketa di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung gagal terlaksana. Juru sita PN Denpasar diadang puluhan warga. (Foto: iNews/Bagus Alit).

BADUNG, iNews.id - Ketegangan terjadi saat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan mengeksekusi lahan sengketa seluas 5,6 hektare di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Puluhan orang memblokade jalan sehingga juru sita tak bisa melakukan eksekusi.

Tim juru sita PN Denpasar yang dipimpin panitera Mathilda Tampubolon telah tiba di lokasi. Namun kedatangan mereka diadang puluhan orang, termasuk beberapa pemuda berbadan tegap.

Lahan sengketa tersebut milik Made Suka. Puluhan orang yang mengadang juru sita diduga keluarga pemilik lahan. Ahli waris Made Suka menolak eksekusi lahan karena menilai proses jual beli lahan tersebut pada 1992 cacat hukum. 

Lahan tersebut dibeli oleh Herman Trisna yang memenangkan lelang. Namun dia tidak bisa mengajukan eksekusi lahan tersebut karena selau mendapat penolakan. Dia menduga ada mafia tanah yang menghalangi dirinya mengeksekusi lahan tersebut.

"Kita membeli dari lelang negara tapi terus diganggu," ujar Herman, Kamis (10/2/2022).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal