"Mohon tanggapan yang mulia," katanya.
Atas permintaan tersebut majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Adnyana Dewi menyatakan akan mempertimbangan permintaan Jerinx.
"Nanti akan kami pertimbangkan," tuturnya.
Sementara itu, sidang kasus Jerinx akan dilanjutkan pada Selasa (29/9/2020) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa.
Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jerinx juga didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.