Curi Dokumen Perusahaan Sendiri, WNA Uzbekistan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Indira Arri
WNA Uzbekistan Dilshold Alimov divonis penjara 1 tahun 2 bulan dalam kasus pencurian dokumen perusahaan. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan, Dilshold Alimov dengan pidana penjara satu tahun dua bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan pencurian dokumen perusahaan miliknya sendiri di Bali.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang virtual yang digelar Kamis (31/3/2022).

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP," ujarnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar yakni dua tahun.

Atas putusan tersebut, Dilshold Alimov melalui kuasa hukumnya Sri Daren mengaku pikir-pikir. JPU juga mengambil sikap yang sama.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal