"Terkait 40 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar, kami minta KPU Kota Denpasar agar memasukkan pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
KPU Kota Denpasar sebelumnya pada 10 September 2020 sudah menetapkan DPS Pilwali Kota Denpasar Tahun 2020 sebanyak 445.193 pemilih. Pemilih tersebut terdiri atas 219.628 pemilih laki-laki dan 225.565 pemilih perempuan.
Adapun rinciannya untuk masing-masing kecamatan, yakni Kecamatan Denpasar Selatan 120.541 pemilih, Denpasar Timur 81.011 pemilih, Denpasar Barat 129.131 pemilih, dan Denpasar Utara 114.510 pemilih.