DENPASAR, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, Bali, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki kembali Daftar Pemilih Sementata (DPS) Pilkada Serentak 2020. Dari 445.193 pemilih, lembaga ini menemukan pemilih dengan umur tidak wajar, di atas 100 tahun sebanyak 15 orang.
Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Nyoman Gede Putra Wiratma mengatakan, dugaan pemilih dengan usia di atas 100 tahun itu ditemukan berdasarkan hasil pengawasan, pencermatan, dan analisis yang dilakukan terhadap DPS Pilkada Denpasar. Hasilnya, ada 15 pemilih yang berusia di atas 100 tahun. Yang tertua bahkan berusia 119 tahun dari Banjar Tegallantang Kaja, Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat.
"Paling banyak, yakni delapan orang, yang berusia 100 tahun, yang tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar," kata I Nyoman Gede Putra Wiratma di Denpasar, Rabu (23/9/2020).
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Denpasar mengirimkan surat perihal saran perbaikan agar ditindaklanjuti oleh jajaran KPU, Rabu (23/9/2020) . Selain ditemukan pemilih dengan usia tak wajar itu, dalam surat saran perbaikan tersebut, Bawaslu juga menyampaikan temuan dugaan pemilih yang tercatat lebih dari satu kali atau kegandaan data pemilih.
"Untuk kesamaan parameter nama dan tanggal lahir sebanyak 4.849 orang pemilih, kemudian untuk kesamaan parameter nama, tempat lahir dan tanggal lahir sebanyak 2.663 pemilih," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Denpasar itu.