Menurut dia, jika proses screening DPS dapat menggunakan NIK pemilih, bisa saja jumlah kegandaan yang ditemukan lebih kecil. Namun, Bawaslu tidak bisa menggunakan NIK pemilih untuk melakukan pencermatan karena data yang disampaikan KPU Kota Denpasar kepada Bawaslu tidak dibuka seluruhnya. "Terdapat enam digit angka di tengah NIK tersebut berisikan tanda bintang," ujarnya.
Saran perbaikan lainnya yang disampaikan Bawaslu Kota Denpasar juga soal temuan dugaan 149 pemilih yang merupakan warga negara asing (WNA). Ada juga dua pemilih dengan umur di bawah 17 tahun dan belum pernah kawin.
"Kemudian ditemukan dugaan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2019 yang memenuhi syarat, namun masih belum terdaftar dalam DPS sebanyak 2.052 orang pemilih," ujarnya.
Selanjutnya, ada sembilan pemilih, yang data tanggal lahirnya tidak lengkap. Kemudian, ditemukan 40 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi tidak terdaftar.
Bawaslu meminta KPU Kota Denpasar agar menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan itu, dengan melakukan pencermatan dan/atau verifikasi faktual sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, melakukan langkah-langkah strategis yang dibutuhkan guna melengkapi kekurangan elemen data pemilih itu," ucapnya.