Buronan Interpol WN Kanada Dideportasi Malam Ini, Pengacara Sebut Gagnon Korban Salah Tangkap

Chusna Mohammad
Stephane Gagnon (50) buronan interpol Kanada yang ditangkap di salah satu vila di Kuta Utara, Badung, Bali. (Foto: Ist)

Sebelumnya,  Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Gagnon ditangkap petugas Imigrasi di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (19/5/2023). Turut diamankan paspor tersangka nomor AA495494.

"Tersangka buronan interpol Kanada dalam tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya," ujarnya, Sabtu (20/5/2023).

Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022. Red notice ini diterima Divisi Hubungan Internasional Polri. 

Bayu mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari hingga 8 Juni 2023.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Hilang Terseret Banjir di Tabanan, Tim SAR Polda Bali Sisir Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal