Bupati Badung Laporkan Penyerobotan Tanah di Ungasan: Negara Tidak Boleh Kalah!

Bona Jaya
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaporkan penyerobotan tanah negara di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ke Polresta Denpasar, Selasa (22/3/2022). (Foto: iNews/Bona Jaya).

DENPASAR, iNews.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaporkan penyerobotan tanah negara di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ke Polresta Denpasar. Terlapor adalah dua bendesa adat yang menyewakan tanah negara kepada investor dengan nilai Rp28 miliar.

"Kami melaksanakan silaturahmi ke bapak kapolresta sekaligus menanyakan progres laporan masyarakat terhadap penyerobotan dan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oknum," kata Giri Prasta di Polresta Denpasar, Selasa (22/3/2022).

Menurutnya, dua bendesa adat tersebut telah melakukan pelanggaran hukum tata ruang, karena melakukan kerja sama investasi dengan investor di tanah milik negara tanpa izin Pemerintah Kabupaten Badung.

"Bendesa yang lama ada dua investor, bendesa yang sekarang dengan tujuh investor," katanya.

Dia menambahkan, penyerobotan tanah dan pelanggaran hukum tata ruang ini telah dilaporkan Pemkab Badung ke Polresta Denpasar melalui Kepala Satpol PP pada 13 Januari 2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD Badung Dorong Evaluasi Perda Menara Telekomunikasi

57 tahun lalu

DPRD dan Bupati Badung Tetapkan APBD 2026 Senilai Rp12,1 Triliun

57 tahun lalu

Ketua DPRD Badung Targetkan Dua Raperda Inisiatif Tiap Tahun

57 tahun lalu

Rapat Paripurna ke-5 DPRD Badung, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Rancangan APBD 2026

57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal