Bupati Badung Laporkan Penyerobotan Tanah di Ungasan: Negara Tidak Boleh Kalah!

Bona Jaya
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaporkan penyerobotan tanah negara di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ke Polresta Denpasar, Selasa (22/3/2022). (Foto: iNews/Bona Jaya).

Menurutnya, ada peraturan hukum yang jelas terkait penggunaan tanah negara seperti hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pengolahan. Pemkab Badung tidak ingin ada pelanggaran hukum di atas tanah milik negara.

"Kalau peraturan itu sudah jelas, kami tidak mau negara kalah dengan siapa pun," tutur politisi PDIP ini.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyatakan negara tidak boleh kalah dengan siapa pun. (Foto: iNews/Bona Jaya).

Giri Prasta mengatakan, dalam kaca mata Pemkab Badung, apa yang dilakukan dua bendesa adat itu merupakan pelanggaran hukum.

Apalagi sudah masuk ke notaris dan ada penerimaan uang hingga Rp28 miliar.

"Investasi boleh, tapi jangan melanggar hukum. Tidak mungkin Pemkab Badung keluarkan izin yang tak ada alasan hukumnya," ujarnya.

Sementara itu Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas tak berkomentar banyak atas pelaporan ini dan kedatangan Bupati Badung.

"Sementara masih kita pelajari. Kita akan gelarkan (perkara)," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD Badung Dorong Evaluasi Perda Menara Telekomunikasi

57 tahun lalu

DPRD dan Bupati Badung Tetapkan APBD 2026 Senilai Rp12,1 Triliun

57 tahun lalu

Ketua DPRD Badung Targetkan Dua Raperda Inisiatif Tiap Tahun

57 tahun lalu

Rapat Paripurna ke-5 DPRD Badung, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Rancangan APBD 2026

57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal